Kaltimnyapa.com, Kutim – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Bapak Dr. Agusriansyah Ridwan, S.IP., M.Si, melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kaltim No 4 Tahun 2022 tentang *Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Prekursor Narkotika, dan Psikotropika* pada hari Sabtu, 8 Februari 2025, bertempat di Kecamatan Sangkulirang.
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat, khususnya para pemuda dan siswa, mengenai pentingnya upaya bersama dalam menangani masalah narkotika dan psikotropika. Dalam kesempatan tersebut, pemateri yang hadir, Jihan Raihanah Arkam, S.Ked, memberikan materi terkait bahaya penyalahgunaan narkoba dan bagaimana peran masyarakat dalam mencegah peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitar.
Materi Sosialisasi
Dalam sesi materi, Jihan Raihanah Arkam, S.Ked, menjelaskan beberapa poin penting terkait bahaya narkotika, prekursor narkotika, dan psikotropika, serta bagaimana masyarakat dapat berperan aktif dalam pencegahan dan pemberantasan peredaran gelap narkoba. Beberapa poin utama yang disampaikan dalam materi adalah:
1. *Definisi Narkotika, Prekursor Narkotika, dan Psikotropika*
Jihan memulai materi dengan menjelaskan pengertian dan perbedaan antara narkotika, prekursor narkotika, dan psikotropika. Narkotika adalah zat yang dapat mempengaruhi sistem saraf pusat dan menyebabkan ketergantungan. Prekursor narkotika adalah bahan yang digunakan untuk membuat narkotika, sementara psikotropika adalah zat yang mempengaruhi pikiran dan perilaku.
2. *Dampak Penyalahgunaan Narkoba*
Pemateri juga menjelaskan dampak negatif dari penyalahgunaan narkoba, yang tidak hanya merusak kesehatan fisik dan mental, tetapi juga dapat menghancurkan masa depan generasi muda. Penyalahgunaan narkotika dapat menyebabkan kerusakan permanen pada organ tubuh, gangguan mental, kecanduan, hingga kematian.
3. *Peran Masyarakat dalam Pencegahan*
Salah satu poin utama yang disampaikan adalah pentingnya peran aktif masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan narkoba. Jihan menekankan pentingnya keterlibatan keluarga, sekolah, dan lingkungan sekitar dalam memantau dan mengawasi peredaran narkotika. Dia mengajak para peserta untuk lebih peduli terhadap lingkungan sekitar dan saling mengingatkan untuk menjauhi narkoba.
4. *Peraturan Daerah Kaltim No 4 Tahun 2022*
Pemateri juga menjelaskan tentang Perda Kaltim No 4 Tahun 2022 yang mengatur tentang pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkoba di Kalimantan Timur. Perda ini bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dari bahaya narkotika, serta menyediakan berbagai fasilitas untuk rehabilitasi dan reintegrasi sosial bagi korban penyalahgunaan narkoba.
5. *Cara Menghadapi Tawaran Narkoba*
Sebagai langkah praktis, Jihan memberikan tips kepada peserta untuk menghindari tawaran narkoba. Ia menyarankan agar para peserta memiliki sikap tegas dalam menanggapi ajakan untuk mencoba narkoba, dan selalu mencari dukungan dari teman, keluarga, atau pihak berwenang jika merasa terancam.
Kegiatan ini diawali dengan sambutan dari perwakilan Kepala Kecamatan Sangkulirang, Bapak Wahyudin, yang menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan sosialisasi ini. Dalam sambutannya, Bapak Wahyudin menegaskan bahwa pencegahan narkoba di kalangan generasi muda sangat penting. Beliau berharap kegiatan ini dapat memberikan dampak positif yang nyata dalam meningkatkan kesadaran masyarakat, khususnya pelajar, tentang bahaya narkotika dan bagaimana cara menghindarinya.
Sambutan juga disampaikan oleh Bapak Dr. Agusriansyah Ridwan, S.IP., M.Si selaku penyelenggara dari kegiatan ini. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan sekolah dalam upaya pencegahan peredaran narkoba. “Sosialisasi ini bukan hanya bertujuan untuk memberi pengetahuan, tetapi juga untuk membangun kesadaran kolektif bahwa perang melawan narkoba adalah tanggung jawab bersama,” ujar Bapak Agusriansyah. Beliau juga mengajak seluruh peserta untuk ikut serta dalam mengawasi dan melaporkan peredaran narkoba di lingkungan sekitar mereka.
Pemateri, Jihan Raihanah Arkam, S.Ked, juga menyampaikan harapannya setelah sosialisasi ini. Beliau berharap agar para peserta, khususnya generasi muda, dapat lebih memahami bahaya penyalahgunaan narkoba dan psikotropika, serta memiliki komitmen untuk menjauhinya. “Pendidikan dan pemahaman mengenai dampak buruk narkoba adalah langkah pertama yang sangat penting. Saya berharap para pelajar dan masyarakat yang hadir bisa menjadi agen perubahan yang menyebarkan informasi ini ke lingkungan mereka,” kata Jihan.
Kegiatan sosialisasi ini dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat, termasuk pemuda dan siswa dari beberapa sekolah, di antaranya SMK Muhammadiyah, SMAN 1 Sangkulirang, dan MA. Nurussaadah Sangkulirang. Antusiasme peserta terlihat jelas saat sesi tanya jawab, yang menandakan tingginya perhatian mereka terhadap isu penting ini.
Semoga melalui kegiatan ini, masyarakat khususnya generasi muda di Kecamatan Sangkulirang dapat lebih waspada dan teredukasi mengenai dampak negatif dari penyalahgunaan narkotika dan psikotropika.
