Kaltimnyapa.com, Samarinda – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Samarinda berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu dengan menangkap seorang pelaku di Jalan Ramania 2, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda.
Berdasarkan laporan dan informasi dari masyarakat, Jalan Ramania 2, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Samarinda Ulu, seringkali menjadi tempat transaksi narkotika jenis sabu-sabu. Pada hari Minggu, tanggal 2 Juni 2024 sekitar pukul 00.30 Wita, pelapor dan saksi mencurigai seorang laki-laki yang duduk di pinggir jalan, yang kemudian dilakukan penangkapan dan penggeledahan.
Pelaku yang mengaku bernama DR berhasil ditangkap, dan saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 5 poket/bungkus narkotika jenis sabu-sabu seberat 2,11 gram bruto, yang terbungkus oleh 1 lembar tissue warna putih dan ditemukan di dalam selokan yang sebelumnya dibuang oleh pelaku menggunakan tangan kanan.
Dilakukan pengembangan di rumah pelaku di Jalan Ramania 2, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda, dan dilakukan penggeledahan. Ditemukan barang bukti berupa 1 buah kotak rokok merk DUNHILL yang berisikan 4 poket/bungkus narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,55 gram bruto, yang ditemukan di lantai kamar pelaku beserta barang bukti lainnya.
Tersangka beserta barang bukti diamankan di Markas Kepolisian Resort Kota Samarinda guna proses penyidikan lebih lanjut.
Operasi yang berhasil ini menunjukkan komitmen Sat Resnarkoba Polresta Samarinda dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya, serta mengamankan pelaku-pelaku penyalahgunaan narkoba untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.