Kaltimnyapa.com, Sangatta – Sekretaris Daerah Kutai Timur, Rizali Hadi, menegaskan bahwa kewenangan penerbitan perizinan pembangunan, termasuk pengelolaan material, kini telah beralih ke pemerintah pusat. Hal ini merupakan dampak dari perubahan regulasi yang mengalihkan sebagian besar kewenangan daerah.
“Masalah perizinan sekarang sudah bukan tanggung jawab kabupaten. Jadi, kita tidak lagi memiliki kewenangan untuk mengeluarkan izin seperti dulu,” jelas Rizali saat disambangi wawancara.
Meski demikian, Rizali menekankan pentingnya koordinasi antar pihak, terutama jika material pembangunan digunakan dalam proyek-proyek daerah yang dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Menurutnya, langkah ini penting untuk memastikan legalitas penggunaan material dalam proyek tersebut.
“Jika material digunakan untuk proyek-proyek yang dibiayai oleh APBD, tetap harus ada izin dan koordinasi. Itu menjadi syarat mutlak agar tidak ada masalah di kemudian hari,” tegasnya.
Namun, Rizali juga menyoroti persoalan utama yang dihadapi oleh pengusaha lokal terkait perizinan. Proses yang lebih terpusat dinilai menyulitkan pelaku usaha di daerah, khususnya dalam sektor penggalian material.
“Permasalahan yang sering dihadapi teman-teman pengusaha galian ini adalah sulitnya proses perizinan. Apalagi sekarang semua harus melalui mekanisme pusat,” tambah Rizali.
Dalam konteks ini, pemerintah daerah berperan sebagai penghubung yang memastikan bahwa regulasi pusat dapat diimplementasikan dengan baik tanpa menghambat pembangunan di tingkat lokal.
Rizali juga mengingatkan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dan pelaku usaha untuk mengatasi hambatan yang ada.
“Kita tidak bisa berbuat banyak tanpa pedoman yang jelas dari pusat. Tapi, kita akan terus berusaha menjaga agar koordinasi berjalan baik demi kepentingan pembangunan daerah,” tutupnya.