Kaltimnyapa.com, Samarinda – Seorang pemuda berinisial AR (25) telah ditangkap oleh Tim Elang Reserse Kriminal Polsek Samarinda Kota. AR diduga melakukan penggelapan motor merek Honda Vario dan menjualnya melalui jejaring sosial Facebook.
Kapolsek Samarinda Kota, Kompol Tri Satria Firdaus SIK, menyatakan bahwa AR meminjam motor korban pada Jumat, 19 April 2024, sekitar pukul 10.00 Wita, namun tidak mengembalikannya.
“Korban kemudian menemukan motor tersebut dijual di Facebook dan melaporkannya kepada polisi,” jelasnya.
Setelah menerima laporan, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil melacak akun Facebook pelaku.
AR berhasil diamankan pada Sabtu, 20 April 2024, pukul 18.00 Wita di Jalan Remaja Kelurahan Sungai Pinang Dalam Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda.
AR mengaku membawa motor tersebut untuk membeli makanan dan menyimpannya di Jalan Sentosa sebelum mempostingnya di Facebook.
Polisi kemudian menemukan motor tersebut di Jalan KH Wahid Hasyim 2 Kelurahan Sempaja Selatan Kecamatan Samarinda Utara, Kota Samarinda.
“Pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Polsek Samarinda Kota untuk proses lebih lanjut. AR akan dijerat dengan pasal 372 KUHP,” tutupnya.