Kaltimnyapa.com, Samarinda – Personel Polsek Sungai Pinang merespon cepat laporan dari masyarakat terkait keributan di depan sebuah toko retail di Jalan Lambung Mangkurat. Mereka berhasil mengamankan seorang pria yang merupakan Juru Parkir dengan inisial SA, yang membawa senjata tajam jenis parang pada hari Sabtu (20/04/2024) lalu.
Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi, diketahui bahwa SA, yang dalam keadaan mabuk, datang ke tempat kerjanya sebagai Juru Parkir dengan membawa parang yang dibungkus dalam karung. Sekitar pukul 14.30 Wita, adiknya yang bekerja sebagai ojek online, SL, sengaja mendatangi SA dan terlibat dalam cekcok mulut.
Saksi-saksi yang merupakan teman SA kemudian menegurnya, namun SA tidak terima dan mengambil parangnya, mengayunkannya secara acak hingga ke tengah jalan. Beruntung, tidak ada korban yang terluka dalam peristiwa tersebut.
Dengan bantuan rekaman video dan petunjuk dari masyarakat, personel Polsek Sungai Pinang berhasil mengamankan SA beserta senjata tajamnya dalam waktu satu jam di Perumahan Borneo SKM Jalan Damanuri.
Kapolsek Sungai Pinang, AKP Rachmad Aribowo, menyatakan bahwa tindakan SA membawa senjata tajam sangat membahayakan warga, dan oleh karena itu SA diamankan karena melanggar pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun.
“Kami dari Polsek Sungai Pinang ingin menyampaikan kepada masyarakat bahwa pelaku telah berhasil diamankan, sehingga masyarakat dapat melanjutkan aktivitas seperti biasa tanpa perlu khawatir,” tutup Kapolsek Sungai Pinang.