Banner Kominfo Kutim

Pendapatan Daerah dari Tambang di Kutim Belum Maksimal, Rizali Hadi: Regulasi Masih Jadi Tantangan

Kaltimnyapa.com, Sangatta – Kutai Timur (Kutim) berpotensi memperoleh pendapatan besar dari sektor tambang, terutama setelah perubahan status izin usaha dari PKP2B (Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara) menjadi IUP (Izin Usaha Pertambangan). Namun, implementasi aturan dan regulasi teknis di daerah masih menjadi kendala untuk memaksimalkan penerimaan tersebut.

Sekretaris Daerah Kutim, Rizali Hadi, menjelaskan bahwa pendapatan dari sektor tambang telah mulai masuk ke dalam APBD. “Memang ada pemasukan yang berasal dari hasil tambang ini, tetapi kami belum berani menyebutkan angka pastinya karena teknisnya ada di dinas terkait,” ujarnya.

Menurut Rizali, penerimaan ini masuk dalam kategori lain-lain pendapatan yang sah sesuai ketentuan perundang-undangan. Dalam postur APBD 2024, tercatat bahwa sektor tambang menyumbang hingga Rp502,68 miliar. Meski begitu, Rizali menegaskan pentingnya regulasi yang lebih matang untuk mengelola pendapatan tersebut. “Kita tetap membutuhkan pedoman dan regulasi yang jelas agar anggaran ini dapat digunakan dengan tepat,” tambahnya.

Kendala lain yang dihadapi adalah celah dalam perhitungan keuntungan bersih dari perusahaan tambang yang belum sepenuhnya tuntas. Hal ini dinilai dapat memengaruhi jumlah kontribusi ke kas daerah. Rizali juga menyoroti pentingnya pengawasan dan diskusi dengan DPRD untuk memastikan penggunaan anggaran berjalan sesuai aturan.

“Daerah sudah menyiapkan langkah-langkah antisipasi, termasuk pembahasan bersama DPRD. Jika ditemukan celah atau potensi kecurangan dalam pelaksanaan anggaran ini, kami akan mengacu pada pedoman yang ada,” jelasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *