Kaltimnyapa.com, Samarinda – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur secara resmi menyampaikan Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024 dalam Rapat Paripurna ke-18 DPRD Kaltim, Kamis (12/6/2025).
Rapat paripurna yang berlangsung di Gedung Utama DPRD Kaltim itu dipimpin Wakil Ketua DPRD Kaltim Ekti Imanuel, didampingi Wakil Ketua DPRD Ananda Emira Moeis. Dalam sambutannya, Ekti menegaskan bahwa laporan pertanggungjawaban keuangan bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi juga instrumen penting untuk menyampaikan informasi dan mengevaluasi capaian pembangunan daerah.
“Capaian pembangunan tidak hanya mencerminkan kerja eksekutif semata, tetapi juga hasil dari kolaborasi strategis antara DPRD dan seluruh elemen masyarakat Kalimantan Timur,” ujar Ekti.
Ia menambahkan, sesuai mekanisme yang berlaku, DPRD Kaltim akan menjadwalkan rapat lanjutan guna mendengarkan tanggapan dan masukan dari fraksi-fraksi terhadap laporan keuangan tersebut.
Mewakili Gubernur Kaltim, Staf Ahli Gubernur Bidang III, Arief Murdiyatno, menyampaikan bahwa dokumen pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2024 mencerminkan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah. Ia menjelaskan bahwa laporan tersebut mencakup komponen pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah.
“Ini adalah bentuk akuntabilitas nyata dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur kepada DPRD dalam pengelolaan anggaran,” kata Arief.
Ia juga mengungkapkan bahwa target pendapatan daerah tahun 2024 sebesar Rp21,22 triliun berhasil dilampaui, dengan realisasi mencapai Rp22,08 triliun atau 104,07 persen. Sementara itu, pendapatan transfer dari pemerintah pusat yang ditargetkan Rp11,03 triliun terealisasi sebesar Rp11,69 triliun atau 106,04 persen.
Dengan pencapaian ini, Pemprov Kaltim menegaskan komitmennya terhadap transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran, sekaligus menjadi dasar bagi evaluasi dan perencanaan pembangunan di tahun berikutnya. (Adv).
