Kaltimnyapa.com, Jakarta – Panitia Khusus (Pansus) Pembahas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Gubernur Kalimantan Timur Tahun Anggaran 2024 melakukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada Kamis, (15/5/2025).
Konsultasi ini dilakukan dalam rangka pendalaman penyusunan rekomendasi DPRD terhadap LKPj kepala daerah.
Rombongan Pansus yang dipimpin oleh anggota Muhammad Husni Fahruddin dan Damayanti, serta didampingi oleh sejumlah tenaga pakar dan staf Pansus, diterima langsung oleh Analis Kebijakan Ahli Madya Wilayah III Direktorat Fasilitasi Kepala Daerah dan DPRD Kemendagri, Yasoaro Zai, di Gedung H Kemendagri lantai 16.
Muhammad Husni Fahruddin menjelaskan bahwa LKPj merupakan laporan atas hasil kinerja Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur tahun 2024. Seiring telah dilantiknya Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim yang baru, maka terjadi transisi dalam arah pembangunan daerah.
“Dengan adanya transisi kebijakan pembangunan daerah pada 2025, Pansus LKPj dalam memberikan rekomendasi tentu harus mempertimbangkan visi, misi, serta program kepala daerah terpilih,” ujarnya.
Dari hasil konsultasi tersebut, terungkap bahwa rekomendasi Pansus DPRD harus disampaikan secara tegas. Jika terdapat rekomendasi dari Pansus LKPj sebelumnya yang tidak dijalankan, maka Gubernur wajib memberikan sanksi kepada organisasi perangkat daerah (OPD) yang bersangkutan.
“Kalau ada pengulangan kesalahan yang sebelumnya sudah direkomendasikan untuk diperbaiki, maka Pansus meminta Gubernur mengevaluasi kepala OPD terkait. Bila terbukti kepala dinas atau kepala OPD tidak melaksanakan rekomendasi secara sengaja, maka harus dievaluasi dan diganti,” tegas Anggota Pansus, Ayub.
Pansus berharap konsultasi ini dapat memperkuat posisi DPRD dalam mengawasi kinerja eksekutif dan memastikan setiap rekomendasi yang disampaikan dapat ditindaklanjuti secara konkret. (Adv).
