Kaltimnyapa.com, Samarinda – Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang berhasil menggelar operasi yang menghasilkan penangkapan empat tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu. Operasi ini berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan keributan dengan indikasi penipuan di Jalan Damahuri GG Ogok, Kelurahan Mugirejo, Kecamatan Sungai Pinang.
Petugas yang menerima laporan segera bergerak cepat ke lokasi kejadian dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial IS yang sedang membawa sebuah tas selempang warna hitam. Setelah dilakukan pemeriksaan, dalam tas tersebut ditemukan satu poket sabu-sabu seberat 0,36 gram bruto.
Dalam pengembangan kasus, hasil penyelidikan mengungkap bahwa barang haram tersebut dibeli dari seorang tersangka bernama YA melalui perantara seorang wanita berinisial RO, dengan sumber barang dari tersangka SO. Dengan informasi tersebut, petugas berhasil meringkus keempat tersangka dan mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 1,89 gram bruto, satu buah tas selempang warna hitam, empat unit handphone, serta satu unit sepeda motor.
Kapolsek Sungai Pinang, AKP Rachmat Aribowo, S.I.K., M.H., menyatakan bahwa para tersangka telah diamankan dengan dugaan penyalahgunaan narkotika, sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Beliau menegaskan komitmen Polsek Sungai Pinang dalam memberantas peredaran narkotika dan mengimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi terkait aktivitas yang mencurigakan terkait narkotika.
“Operasi ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polsek Sungai Pinang dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta memberantas peredaran narkotika di wilayahnya. Dengan tertangkapnya para pelaku, diharapkan peredaran narkotika di wilayah Sungai Pinang dapat ditekan dan memberikan efek jera bagi pelaku lainnya,” jelasnya.