Kaltimnyapa.com, Samarinda – Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Samarinda baru saja menggelar Konferensi Cabang (Konfercab) XXXIV di Pondok Pesantren Nabil Husein, Samarinda.
Dalam konferensi tersebut, Taufikudin terpilih sebagai Ketua Cabang PMII Samarinda yang baru. Namun, terpilihnya Taufikudin menuai kontroversi di kalangan anggota dan pengamat organisasi.
Pasalnya, Taufikudin diketahui pernah mencalonkan diri sebagai calon legislatif (Caleg) dalam Pemilu Serentak 2024. Berdasarkan informasi yang diperoleh, ia maju sebagai Caleg di daerah pemilihan Kota Balikpapan dengan dukungan dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan menempati nomor urut 10.
Hal ini dinilai bertentangan dengan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PMII. Pasal 9 ayat 2 AD/ART PMII secara tegas menyebutkan bahwa “pengurus PMII tidak boleh merangkap jabatan sebagai pengurus partai politik atau calon legislatif,” dengan sanksi yang berlaku adalah pemberhentian keanggotaan secara otomatis.
Terpilihnya Taufikudin sebagai Ketua Cabang Samarinda dianggap sebagai bentuk pelanggaran AD/ART PMII secara terbuka dan mencederai integritas organisasi. PMII sebagai organisasi mahasiswa seharusnya tidak terlibat dalam politik praktis, karena hal tersebut dinilai dapat merusak nilai-nilai idealisme mahasiswa.
Kontroversi ini memicu diskusi di kalangan anggota PMII dan masyarakat terkait posisi organisasi yang seharusnya tetap independen dari pengaruh politik praktis. Hingga saat ini, belum ada tanggapan resmi dari pihak PMII terkait polemik ini.