Kaltimnyapa.com, Samarinda – Ketua HMI Samarinda, Syahril Saili merespon terkait pemberian konsesi lahan pertambangan yang diberikan pemerintah kepada Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Keagamaan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024.
PP ini mengatur tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara untuk memberikan izin tambang kepada Ormas.
Mengutip dari statement Menteri Investasi, Bahlil Lahadalia, ia menjelaskan bahwa pemberian konsesi pertambangan kepada ormas adalah bentuk kontribusi pendahulu ormas yang telah berdarah-darah membela bangsa ini.
“Agak lucu masa sekelas Menteri berbicara seperti itu, kalau mau balas budi bukan hanya ormas. Banyak pejuang bangsa yang seharusnya diperhatikan oleh negara ini, yang negara lupa akan hal tersebut,” tegas Syahril saat hadir diskusi publik yang diselenggarakan Jatam Kaltim.
Syahril merasa aneh dengan PP tersebut, karena kebijakan itu ditekan pemerintah pasca pemilu 2024 lalu. “Negara sudah sakit sebab banyak kebijakan yang sangat cepat diambil dan tidak pro ke masyarakat Indonesia,” ungkapnya.
Kata dia, belum selesai berbicara soal Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) muncul lagi konsesi pertambangan, dan hanya beberapa ormas yang sepakat dengan pemberian itu, diantaranya adalah Nahdlatul Ulama (NU).
Ia menegaskan, ormas seharusnya lebih kepada mengurus umat, bukan malah sibuk mengelola pertambangan karena bukan keahliannya. “Ketika PP ini dijalankan maka yang terjadi adalah bisnis dalam tubuh NU,” singkatnya.
HMI Samarinda menolak tegas konsesi tambang yang dinilai merugikan banyak masyarakat dan merusak lingkungan, khususnya di Kaltim. HMI juga menolak pemberian izin tambang kepada ormas apapun di bangsa Indonesia.