Kaltimnyapa.com, Kutai Kartanegara – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), H. Subandi, SE., MAP, menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Fasilitas Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Prekursor Narkotika, dan Psikotropika. Acara ini berlangsung pada 10 November 2024 pukul 15.30 WITA di Desa Kota Bangun 3, Kutai Kartanegara, dengan dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat setempat.
Dalam paparannya, H. Subandi menegaskan pentingnya peran Perda ini sebagai landasan hukum dalam upaya pencegahan, pengawasan, dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika dan zat-zat berbahaya lainnya.
“Peraturan Daerah (Perda) tentang Fasilitas Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Prekursor Narkotika, dan Psikotropika adalah peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah untuk memberikan dasar hukum dalam upaya pencegahan, pengawasan, dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika dan zat-zat berbahaya lainnya,” jelasnya.
Subandi menambahkan bahwa adanya Perda ini memberikan kekuatan lebih bagi pemerintah daerah untuk melaksanakan berbagai program pencegahan, pemberantasan, dan rehabilitasi yang terstruktur dan komprehensif.
Ia mengharapkan peraturan ini mampu menekan angka penyalahgunaan narkotika di daerah, meningkatkan rasa aman di masyarakat, dan menciptakan komunitas yang lebih sehat dan produktif.
Sebagai penutup, H. Subandi menyampaikan pesan penting kepada kelompok pemuda dan masyarakat. “Perda ini juga melibatkan masyarakat untuk berperan aktif dalam mengawasi lingkungan sekitarnya, sehingga pencegahan penyalahgunaan narkotika dapat berjalan lebih efektif dan berdampak luas,” ungkapnya.
Acara sosialisasi ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya penyalahgunaan narkotika dan mendorong mereka untuk ikut serta dalam upaya pencegahan dan pengawasan di lingkungan masing-masing.