DPRD Kaltim Gelar RDP Bahas Ganti Rugi Lahan Ringroad Samarinda

Kaltimnyapa.com, SAMARINDA – Komisi 1 DPRD Kalimantan Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk membahas persoalan ganti rugi lahan warga yang terdampak pembangunan Jalan Ringroad Kota Samarinda, Kamis (12/6/2025).

Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi 1, Agus Suwandy, didampingi anggota komisi lainnya, yakni Baharuddin Demmu, Didik Agung Eko Wahono, dan Safuad. Sejumlah instansi terkait turut hadir, termasuk Dinas PUPR-PERA Kaltim, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kaltim, Kantor Wilayah BPN Kaltim, kuasa hukum, serta warga terdampak.

Dalam pertemuan tersebut, DPRD Kaltim memastikan bahwa pembayaran ganti rugi terhadap tujuh bidang tanah milik warga yang tidak berada dalam kawasan Hak Pengelolaan (HPL) transmigrasi telah dialokasikan dalam APBD Perubahan 2025. Artinya, proses pembayaran kini tinggal menunggu tahap pelaksanaan.

Namun demikian, masih terdapat sembilan bidang tanah lain yang berada dalam kawasan HPL transmigrasi, sehingga belum dapat dibayarkan. Menurut Agus Suwandy, proses pembayaran harus dilakukan secara hati-hati agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

“Pembayaran ganti rugi harus dilakukan dengan hati-hati agar tidak terjadi kesalahan hukum. Pemerintah tidak bisa membayar dua kali untuk tanah yang sama atau membayar tanpa dasar yang jelas,” tegas Agus.

Hal senada disampaikan Anggota Komisi 1, Baharuddin Demmu, yang menekankan pentingnya kejelasan koordinat tanah serta mekanisme penghapusan status HPL yang berlaku sejak 1981.

“Masyarakat sudah lama tinggal di sana dan harus mendapatkan kepastian. Kita perlu berkoordinasi dengan kementerian agar status HPL itu bisa diubah,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Kaltim, Aji Muhammad Fitra Firnanda, menjelaskan bahwa sebagian lahan warga telah dibayarkan sejak tahun 2023. Namun, untuk sembilan bidang tanah yang masih terkendala status hukum, pihaknya masih menunggu kepastian legalitas agar proses ganti rugi bisa dilanjutkan.

RDP ini menjadi upaya konkret DPRD Kaltim dalam mengawal hak-hak masyarakat terdampak pembangunan infrastruktur strategis, sembari menjaga kepatuhan terhadap aturan hukum yang berlaku. (Adv).

BannerPasar Murah Sembako

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *