Anggota DPRD Kaltim Sosialisasikan Perda Penyelenggaraan Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan di Sangatta Utara

Kaltimnyapa.com, Kutai Timur – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Dr. Agusriansyah Ridwan, S.IP., M.Si., melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan. Acara ini diadakan di Desa Swarga Bara RT 15, Kecamatan Sangatta Utara, Sabtu (9/11/2024).

Kegiatan ini menghadirkan Fikri Ghozali, S.IP sebagai narasumber, sementara peran moderator dipegang oleh Risman. Dalam kesempatan tersebut, Agusriansyah menegaskan pentingnya Perda ini sebagai langkah strategis untuk memperkuat pendidikan di Kalimantan Timur.

“Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan adalah instrumen hukum penting yang berfungsi untuk memperkuat pemahaman dan penerapan nilai-nilai Pancasila dan wawasan kebangsaan di masyarakat, khususnya di kalangan pelajar dan generasi muda,” jelas Agusriansyah.

Fikri Ghozali, dalam pemaparannya, menekankan beberapa poin penting yang harus dipahami generasi muda terkait perda ini. Ia menyoroti pentingnya penerapan Pancasila dalam kehidupan sehari-hari melalui pendidikan yang lebih terstruktur. Menurutnya, perda ini memungkinkan penerapan nilai-nilai Pancasila di lingkungan sekolah dan masyarakat menjadi lebih konkret.

“Dengan mengajarkan pemahaman dan praktik Pancasila sejak dini, perda ini mendorong masyarakat untuk menjadikan nilai-nilai Pancasila sebagai pedoman utama dalam kehidupan,” ungkap Fikri.

Selain itu, ia menambahkan bahwa perda ini mendukung visi dan misi pemerintah dalam pembinaan karakter bangsa. “Perda ini sejalan dengan kebijakan nasional yang menekankan pentingnya pendidikan karakter. Dengan adanya perda, upaya formal dan terarah dalam membangun karakter bangsa semakin diperkuat,” ujarnya.

Menutup kegiatan sosialisasi, Agusriansyah menyampaikan harapannya agar pendidikan wawasan kebangsaan mampu menumbuhkan rasa cinta tanah air dan penghargaan terhadap keberagaman budaya dan suku bangsa di Indonesia.

“Dengan adanya perda ini, materi pendidikan kebangsaan dapat diajarkan secara lebih terstruktur dan berkesinambungan, sehingga generasi muda dapat tumbuh dengan kebanggaan akan ke-Indonesia-an mereka,” tutup Agusriansyah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *