Kaltimnyapa.com, Samarinda– Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalimantan Timur mengungkapkan sejumlah kasus pelanggaran kampanye yang ditemukan selama periode 9 hingga 15 Oktober 2024.
Anggota Bawaslu Kaltim, Daini Rahmat, menjelaskan bahwa beberapa dugaan pelanggaran pemilu mencakup pidana pemilihan dan administrasi, tersebar di berbagai daerah di Kalimantan Timur.
Salah satu kasus yang mencuat adalah laporan dugaan pelanggaran pidana pemilihan berupa pemberian uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye. Kasus ini sedang ditelusuri oleh Bawaslu Kota Balikpapan dan belum diregister karena tidak memenuhi syarat formil meskipun syarat materil dinilai terpenuhi. “Bawaslu Balikpapan masih mendalami laporan ini untuk memastikan kelengkapan administrasi,” ungkap Daini.
Selain itu, Bawaslu Balikpapan tengah menangani dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh seorang anggota DPRD Kota Balikpapan terkait pemasangan alat peraga kampanye. Kasus ini sedang dalam proses penyelidikan lebih lanjut.
Dugaan pelanggaran pidana lainnya juga terjadi di Balikpapan, terkait Pasal 187 Ayat 3 dan Ayat 4 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Penyelidikan kasus ini masih berlangsung.
Di Penajam Paser Utara, Bawaslu telah menghentikan penanganan dugaan pelanggaran pidana pemilihan terkait Pasal 69 huruf b dan c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020, setelah investigasi tidak menemukan cukup bukti adanya pelanggaran.
Sementara di Kabupaten Berau, dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) mencuat setelah ditemukan unggahan foto di media sosial yang menunjukkan seorang ASN berpose dengan simbol angka tertentu. Bawaslu telah meneruskan kasus ini ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk tindakan lebih lanjut. Selain itu, Panwaslu Kecamatan di Berau menangani dua dugaan pelanggaran administrasi terkait lokasi kampanye.
Di Kabupaten Paser, Bawaslu juga aktif menyelidiki beberapa dugaan pelanggaran, termasuk dugaan ketidaknetralan ASN yang menghadiri kampanye dan dugaan pengrusakan alat peraga kampanye. Kasus ini juga sudah diteruskan ke BKN. Selain itu, dugaan pelanggaran oleh kepala desa yang diduga menguntungkan salah satu pasangan calon dalam kampanye tengah diselidiki oleh Bawaslu setempat.
“Ini merupakan bukti keseriusan Bawaslu dalam mengawasi dan menangani pelanggaran kampanye untuk memastikan Pemilu 2024 berjalan sesuai aturan,” pungkas Daini Rahmat.
Langkah tegas ini diharapkan mampu menjaga integritas dan kelancaran proses pemilu di Kalimantan Timur.