Jatam Kaltim dan OKP Tolak Izin Konsesi Tambang untuk Ormas Keagamaan

Kaltimnyapa.com, Samarinda – Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kalimantan Timur bersama Organisasi Kemasyarakatan Pemuda (OKP) menolak keras pemberian izin konsesi tambang kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan oleh pemerintah.

Penolakan ini diutarakan dalam diskusi publik bertajuk “Kaltim Disiksa Tambang: Daya Rusak Peraturan Pemerintah (PP) 25 Tahun 2024 bagi Ruang Hidup di Kalimantan Timur”.

Judika, perwakilan Jatam Kaltim, menegaskan bahwa kebijakan yang tidak berpihak kepada rakyat harus ditentang oleh ormas keagamaan, bukan sebaliknya. Ia menyebut PP 25/2024 sebagai bentuk upaya Presiden Joko Widodo dalam memenuhi janji politiknya kepada ormas.

“Kita melihat ini sebagai langkah Jokowi untuk mencapai target politiknya. Setelah pemilu, ia mengeluarkan kebijakan yang seolah-olah merupakan balas budi kepada ormas,” ujar Judika.

Ia menyoroti Nahdlatul Ulama (NU) yang selama ini dikenal kritis terhadap kebijakan pemerintah, namun kini menerima konsesi pertambangan yang dianggapnya mencederai nilai perjuangan NU. Menurut Judika, hal ini menunjukkan perubahan sikap NU pasca pemilu.

“NU selalu memperjuangkan hak rakyat, namun setelah pemilu, sikap ini berubah. Konsesi pertambangan yang diterima NU merusak nilai perjuangan yang selama ini dijunjung,” tambahnya.

Judika juga menyinggung potensi korupsi dan intimidasi yang kerap terjadi dalam pemberian konsesi tambang, di mana masyarakat sering kali dipaksa menyerahkan lahan mereka.

“Kaltim bukan lagi paru-paru dunia, karena sudah hancur. Dengan kebijakan ini, Kaltim bisa menjadi wilayah yang sangat mengerikan akibat tambang,” pungkas Judika.

Diskusi ini menegaskan penolakan tegas Jatam Kaltim dan OKP terhadap PP 25/2024, sekaligus menyerukan perlawanan terhadap kebijakan yang dianggap merusak lingkungan dan mengancam kesejahteraan masyarakat Kalimantan Timur.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *