Kaltim  

Menakar Seberapa Mengerikan Dampak Investasi Bodong Berkedok Syariah

Kaltimnyapa.com, Samarinda – Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Mulawarman investasi bodong berkedok syariah adalah jenis penipuan yang mengatasnamakan investasi syariah namun sebenarnya tidak berbasis pada prinsip-prinsip syariah.

Dampak investasi bodong berkedok syariah dapat sangat merugikan, baik secara materi maupun mental. Berikut adalah beberapa dampak yang dapat ditimbulkan:

 

1. Kerugian Materi: Investasi bodong berkedok syariah biasanya menawarkan keuntungan yang besar dan menarik, tetapi sebenarnya tidak ada. Korban investasi bodong akan kehilangan uang yang mereka berinvestasikan, yang dapat menyebabkan kesulitan keuangan.

2. Kerusakan Mental: Investasi bodong berkedok syariah dapat membuat korban merasa tertipu dan kecewa. Tindakan penipuan ini dapat mengganggu kepercayaan korban terhadap sistem keuangan dan investasi, serta dapat menyebabkan stres dan depresi.

3. Kerusakan Sosial: Investasi bodong berkedok syariah dapat menyebar luas dan mengganggu stabilitas keuangan masyarakat. Dampaknya dapat mencapai jutaan orang yang menjadi korban, sehingga dapat menyebabkan ketidakpastian dan ketidakstabilan sosial.

4. Kerusakan Ekonomi: Investasi bodong berkedok syariah dapat menyebabkan kerugian besar bagi perekonomian nasional. Dampaknya dapat mencapai triliunan rupiah, seperti yang dikutip dalam laporan OJK.

5. Kerusakan Reputasi: Investasi bodok berkedok syariah dapat merusak reputasi perusahaan atau individu yang terlibat dalam penipuan. Dampaknya dapat mencapai jangka panjang dan dapat menyebabkan kerugian reputasi yang sulit untuk diperbaiki.

6. Kerusakan Sistem Keuangan: Investasi bodong berkedok syariah dapat mengganggu sistem keuangan yang seimbang. Dampaknya dapat menyebabkan ketidakpastian dan ketidakstabilan dalam sistem keuangan, yang dapat berdampak pada perekonomian nasional.

7. Kerusakan Masyarakat: Investasi bodong berkedok syariah dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. Dampaknya dapat mencapai jangka panjang dan dapat menyebabkan ketidakpastian dan ketidakstabilan sosial.

8. Kerusakan Perekonomian: Investasi bodong berkedok syariah dapat menyebabkan kerugian besar bagi perekonomian nasional. Dampaknya dapat mencapai triliunan rupiah, seperti yang dikutip dalam laporan OJK.

9. Kerusakan Kualitas Hidup: Investasi bodong berkedok syariah dapat mengganggu kualitas hidup masyarakat. Dampaknya dapat mencapai jangka panjang dan dapat menyebabkan ketidakpastian dan ketidakstabilan dalam hidup.

10. Kerusakan Kemanusiaan: Investasi bodong berkedok syariah dapat mengganggu kemanusiaan. Dampaknya dapat mencapai jangka panjang dan dapat menyebabkan ketidakpastian dan ketidakstabilan dalam hidup.

 

Dalam beberapa kasus, investasi bodong berkedok syariah dapat berdampak pada kerugian materi, kerusakan mental, kerusakan sosial, kerusakan ekonomi, kerusakan reputasi, kerusakan sistem keuangan, kerusakan masyarakat, kerusakan perekonomian, kerusakan kualitas hidup, dan kerusakan kemanusiaan. 

 

Oleh karena itu, sangat penting untuk memahami ciri-ciri investasi bodong dan menghindari penipuan ini agar tidak menjadi korban investasi bodong berkedok syariah. Untuk diketahui bahwa Investasi syariah adalah bentuk investasi yang menggabungkan pengelolaan keuangan dengan prinsip syariah. Prinsip utama dalam investasi syariah adalah menjauhi riba (bunga), spekulasi berlebihan, dan menghindari perusahaan yang terlibat dalam industri yang dianggap haram, seperti alkohol, perjudian, maupun unsur-unsur lainnya yang dianggap meragukan. Dalam pembagian untung-ruginya, investasi syariah memakai prinsip profit-and-loss sharing alias bagi hasil.

 

Artinya, setiap investasi yang dilakukan dapat memberikan keuntungan tetapi dengan menghindari unsur-unsur yang meragukan dalam transaksi keuangan.Dalam prosesnya, investasi syariah haruslah mematuhi akad syariah.

Akad ini meliputi akad mudharabah yang terkait dengan pembagian untung dan rugi, serta akad wakalah bil ujrah yang berkaitan dengan pelimpahan kekuasaan yang diberikan investor kepada Manajer Investasi (MI) dalam pengelolaan dananya sesuai syariah islam.

Penulis : Dwi Bintang Alitsaputro

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *