Kaltimnyapa.com, Samarinda – Puluhan supir atau driver online dari Balikpapan dan Samarinda kembali menggelar protes di kantor Maxim Samarinda pada Senin (29/4/2024).
Mereka menuntut agar Maxim mematuhi aturan SK Gubernur Kaltim terkait Penyesuaian Penetapan Harga Tarif untuk Layanan Driver Online yang dikeluarkan pada 4 April 2024.
Menurut koordinator Aliansi Mitra Kaltim Bersatu (AMKB), Lukman, Maxim belum mengikuti aturan tersebut sepenuhnya, sementara Go-Jek dan Grab telah mematuhinya.
Lukman menyatakan bahwa Maxim memberikan dua opsi tarif dasar, yaitu sesuai SK Gubernur Kaltim dan tarif Kemenhub, yang dijelaskan dalam aplikasi.
Namun, AMKB menekankan agar Maxim hanya mengikuti tarif sesuai SK Gubernur Kaltim. “Kantor Maxim Samarinda sementara waktu disegel oleh AMKB sebagai bentuk tindakan tegas, dengan memberikan waktu 3×24 jam bagi Maxim untuk mempertimbangkan keputusannya,” katanya.