Karena sabu-sabu, Lansia asal Samarinda Ditangkap Polisi. Ngaku dapat Dari DPO asal Banjarmasin

Kaltimnyapa.com, Samarinda – Polresta Samarinda berhasil membongkar kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Jalan Rapak Mahang, Kelurahan Sungai Kapih, Kecamatan Sambutan, Samarinda.

Dalam operasi tersebut, pihak kepolisian mengamankan seorang tersangka berinisial MR (77), yang beralamat di Jalan DI Panjaitan, Kelurahan Temindung Permai, Kecamatan Sungai Pinang.

Kasus ini terungkap setelah SS, yang ditangkap dalam kasus terpisah, mengungkapkan bahwa ia adalah bawahan dari MR. SS mengakui bahwa ia pernah diminta untuk menjajakan sabu sebanyak 20 gram oleh MR, namun ia menolak.

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli menjelaskan, pada saat penggerebekan di Jalan Rapak Mahang, di sebuah bengkel, tersangka MR dan beberapa rekannya sedang menggunakan sabu. 

“Selain itu, polisi juga melakukan penggeledahan di sebuah gudang sarang walet yang dimiliki oleh MR. Hasilnya, ditemukan 15 bungkus sabu-sabu dengan total berat sekitar 1.524 gram,” sambungnya.

Tersangka mengakui bahwa sabu-sabu tersebut adalah miliknya dan didapatkan dari seseorang berinisial RN di Banjarmasin, yang masuk ke Samarinda pada bulan Februari 2024 melalui tol Balsam Samarinda Seberang sebanyak 2 kg.

“MR dihadapkan pada beberapa pasal, termasuk Pasal 114 Ayat 2 dengan ancaman pidana mati, seumur hidup, atau penjara 6-20 tahun, serta Pasal 112 Ayat 2 dengan ancaman penjara 5-20 tahun,” tutup dia.

BannerPasar Murah Sembako

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *