Kaltimnyapa.com, Samarinda – Suami di Samarinda, RR (29), telah melaporkan istrinya, IA (27), ke pihak kepolisian atas dugaan perselingkuhan.
RR merasa kecewa karena istrinya tidak menghargai kesempatan yang diberikan padanya. Ia mengungkapkan bahwa istrinya secara terang-terangan mengakui hubungan selingkuhnya dengan seorang pegawai dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Kalimantan Timur.
Pada awalnya, RR mencoba memaafkan dan memberi kesempatan kedua kepada istrinya setelah menemukan percakapan mereka dengan pria lain, AE (33), namun esoknya istrinya kembali tertangkap berhubungan dengan pria tersebut.
RR telah melaporkan perbuatan istrinya ke kantor tempat AE bekerja, dengan menyertakan bukti-bukti seperti percakapan chat dan rekaman CCTV di salah satu hotel.
Meskipun RR telah memenuhi panggilan dari kantor tempat AE bekerja untuk menunjukkan bukti-bukti tersebut, pihak kepolisian menolak laporan mereka karena dianggap masih kekurangan bukti yang cukup kuat.
RR dan keluarganya mengharapkan agar pelaku dapat dihukum seberat-beratnya, dan mereka akan terus mengawal proses hukum tersebut.
Sementara itu, istri RR, IA, telah meninggalkan rumah bersama kedua anak mereka sejak tanggal 3 April 2024, menghindari permasalahan rumah tangga yang sedang terjadi.
RR juga merasa ada kejanggalan dalam pengakuan hubungan yang diberikan oleh istri dan pelaku, AE, yang mengaku telah berlangsung selama 5 bulan, sementara IA menyebut hubungan mereka sudah berjalan selama 8 bulan.