Kaltimnyapa.com, Sangatta – Kutai Timur (Kutim) memastikan kenaikan gaji untuk Ketua Rukun Tetangga (RT) seiring dengan disahkannya Peraturan Bupati (Perbup) pada September 2024. Langkah ini diambil sebagai bentuk penghargaan terhadap peran vital RT dalam pelayanan masyarakat di tingkat akar rumput.
“Kami melihat Ketua RT sebagai garda terdepan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, seperti mengurus surat keterangan atau pengantar. Maka, kesejahteraan mereka harus menjadi prioritas,” ujar Sekretaris Daerah Kutim, Rizali Hadi.
Menurut Rizali, kenaikan gaji ini juga didorong oleh kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kutim yang cukup besar.
Ia menyebut bahwa peningkatan pendapatan daerah memungkinkan kebijakan ini dilaksanakan tanpa mengorbankan alokasi dana untuk kebutuhan lain.
“Pertimbangan utama kenaikan ini adalah kondisi APBD yang memungkinkan. Selain itu, kita ingin memastikan pihak-pihak yang berkontribusi besar terhadap pelayanan masyarakat mendapatkan perhatian, termasuk RT,” jelasnya.
Meski demikian, Rizali mengakui masih ada tantangan terkait penerapan Perbup ini di wilayah kelurahan. Berbeda dengan desa yang sudah memiliki regulasi pendukung, kelurahan membutuhkan pembenahan lebih lanjut agar implementasi berjalan lancar.
“Untuk desa, Perbup sudah siap. Namun, kelurahan masih ada sedikit hal yang perlu dibenahi, terutama terkait regulasi. Ini sedang kita upayakan,” tambah Rizali.
Dengan gaji RT yang dinaikkan, diharapkan pelayanan masyarakat di Kutim semakin maksimal.
Rizali juga menegaskan bahwa kebijakan ini bukan hanya permintaan dari RT, tetapi juga menjadi bagian dari strategi daerah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Kami tidak mungkin menurunkan gaji mereka. Justru dengan kondisi ini, kita ingin memastikan mereka mendapatkan penghargaan yang layak,” tutupnya.