Kaltimnyapa.com, Sangatta – Perselisihan batas wilayah antara Kabupaten Kutai Timur (Kutim) dan Kabupaten Berau yang berlangsung sejak 2006 hingga kini belum mencapai kesepakatan final.
Meskipun berbagai kajian teknis, historis, dan yuridis telah disiapkan oleh Pemerintah Kabupaten Kutim, proses penyelesaian masalah ini terhambat karena kurangnya kajian pembanding dari pihak Kabupaten Berau.
Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Kabag Tapem) Kutim, Tresno, menjelaskan bahwa Kutim meyakini Sungai Manubar harus menjadi batas yang sah antara kedua kabupaten tersebut.
Namun, ia menyoroti bahwa pihak Berau belum memberikan kajian yang dapat dijadikan dasar untuk perbandingan, yang menghambat kelancaran diskusi.
“Setiap kali kami menyatakan bahwa Sungai Manubar adalah milik Kutim, mereka hanya mengacu pada Undang-Undang Nomor 47, yang sebenarnya hanya menggambarkan peta batas sementara,” jelas Tresno.
Tresno juga mengungkapkan bahwa pihak Kabupaten Berau kembali hadir dalam pertemuan tanpa menyertakan kajian pembanding, yang menyebabkan diskusi terhenti tanpa kesepakatan konkret.
Akibatnya, pemerintah Kutim menyerahkan keputusan lebih lanjut kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk memfasilitasi penyelesaian sengketa ini.
“Kami berharap Kemendagri segera memberikan kepastian melalui undangan fasilitasi agar permasalahan ini bisa diselesaikan secepatnya,” tambah Tresno.
Meskipun permasalahan ini sempat dianggap selesai di tingkat daerah pada tahun 2021, hingga kini belum ada tindak lanjut dari Kemendagri untuk meresmikan hasil tersebut. Pemerintah Kutim berharap agar Kemendagri dapat segera turun tangan untuk mengakhiri ketidakpastian yang sudah berlangsung hampir dua dekade.
Tresno menekankan bahwa penyelesaian sengketa batas wilayah ini sangat penting untuk mencegah potensi konflik serta memberikan kejelasan administratif bagi masyarakat di perbatasan kedua wilayah.